“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” - Ir.Soekarno

Minggu, 02 Juni 2013

DETASEMEN KHUSUS ALKHAER : “GUGATAN SUFI TIDAK SUBSTANTIF” (Sebuah catatan)





Oleh : Arif Rahman Maladi, S.H., LL.M
Ketua Tim Detasemen Khusus Alkhaer

Menanggapi Gugatan yang dilayangkan timses SUFI ke Mahkamah Konstitusi menurut pandangan kami selaku peserta pemilukada merupakan suatu hal yang kabur dan tidak Substantif. Kami tentunya merasa terkejut, dengan Gugatan adanya indikasi penggelembungan suara yang ditemukan oleh Tim SUFI, karena selama ini proses pengawalan terhadap indikasi Pengelembungan Suara sebenarnya telah dilakukan Alkhaer sejak awal. Sebagai contoh untuk mencegah hal tersebut, dalam proses penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT), Tim alkhaer lah yang menjadi inisiatornya, Tim Alkhaer melalui Detasemen Khusus dan UGR Centre terus melakukan koreksi terhadap penetapan Daftar Pemilih Tetap yakni sejak dimulainya proses penetapan DPS oleh KPUD. (laporan tgl 25 Maret 2013 dan Tanggal 11 April 2013). Hal ini karena Tim Alkhaer menemukan banyaknya indikasi Daftar Pemilih Bermasalah dengan berbagai modus. Kuatnya dugaan ini, dikarenakan setelah dilakukan uji petik dilapangan banyak nama-nama ganda, fiktif yang ditemukan. Anehnya, selama proses itu Tim SUFI terkesan diam dan tidak mau tahu terhadap perbaikan DPT yang terindikasi ganda, fiktif, dan tidak memenuhi syarat. 

Pada tanggal 20 April 2012, Tim  Alkhaer melalui Detasemen Khususnyalah yang menjadi inisiator penandatanganan Kesepakatan bersama dengan KPUD, Panwaslu dan Seluruh Tim pemenangan untuk membersihkan DPT yang bermasalah (berita Acara kesepakatan tertanggal 20 April 2013). Dalam pelaksanaannya dilapangan Berkat kesiapan KPU dan Panwaslu, akhirnya KPU dan Panwaslu beserta jajarannya hingga pada tingkat Desa berhasil membersihkan DPT yang terindikasi fiktif, ganda dan tidak memenuhi syarat, selain itu KPUD Lotim juga mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar di DPT. selama proses itu hanya tim Alkhaer lah yang bergerak aktif mengawal KPU dan Panwaslu dilapangan mengcrosscek data yang ada. 

Jika kita hubungkan dengan gugatan tim SUFI mengenai kasus penggelembungan suara tentunya sangat rancu. Dalam setiap kasus pengelembungan suara biasanya Jumlah suara sah itu melebihi dari DPT yang ada. kalau kita mengambil sample di Masbagik misalnya, jumlah suara sah untuk seluruh pasangan calon bupati 52.488, sedangkan DPTnya 71.000 ribu lebih. Yang menjadi pertanyaan sekarang dimanakah letak pengelembungan suara??? kalau DPT bermasalah tentunya salah jika Tim SUFI menggugat KPUD karena Menurut kami, berita acara kesepakatan bersama KPUD, Panwaslu dengan Seluruh tim pemenangan itu akan menjadi alat bukti yang kuat untuk menjawab pertanyaan tersebut. 

Kasus di salahsatu kabupaten di Kalimantan Tengah tentunya sangat jauh berbeda dengan kasus diLombok Timur, Substansi pelanggaran yang sistematis, terstrukur dan massif bukanlah hal yang sederhana dalam membuktikannya. Terlebih Tim Alkhaer sendiri yang berupaya sejak awal telah mengumpulkan bukti yang jauh lebih kuat yang hingga kini tersimpan rapi terhadap terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif selama Pilkada, dan siap menguatkan KPU Jika diminta membeberkan secara jelas. 
Jika dikaitkan dengan materi gugatan tim SUFI yang tidak memiliki data pembanding dalam C1 KWK-KPU juga hal yang tidak jelas, dan Menurut kami, Timses SUFI murni tidak siap menghadapi Pilkada tahun ini, bagaimana tidak, Formulir C1 KWK dipermasalahkan dalam pleno KPU. padahal kewenangan KPU hanya merekapitulasi hasil pleno kecamatan (UU No.15/2011), tidak lagi dibahas masalah C1 KWK, karena keberatan terhadap masalah itu harusnya diselesaikan pada tingkat PPS. 

Setiap saksi pada tingkat TPS tentunya memiliki formulir tersebut karena disediakan oleh KPPS ditiap TPS, karena tidak mgkin tiap PPS merekap hasil suara di TPS tanpa menggunakan formulir C1 KWK_KPU. Selain itu Dalam proses pleno di PPS dilaksanakan terbuka untuk umum, setiap saksi, masyarakat hingga pihak kepolisian pun turut menyaksikan pleno rekapitulasi pada tingkat PPS hingga PPK. Jadi sangatlah tidak mungkin Tim pemenangan tidak mengetahui atau tidak memiliki data pembanding dalam pleno di KPUD, karena setiap saksi peserta pemilu hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi dari tingkat desa hingga kecamatan. 

Untuk itu, kami meminta kepada semua pihak untuk menerima hasil Pleno KPUD dengan jiwa kesatria. Pemilukada bukanlah soal siapa kalah dan siapa menang. Mentalitas calon pemimpin dan tim harus siap menang dan siap kalah, bukannya siap menang dan tidak siap kalah. Kami yakin KPUD telah bekerja keras untuk menyelenggarakan pemilukada yang jujur, adil, luas, bebas dan rahasia. Terlebih dukungan aparat kepolisian dan TNI yang telah bekerja keras mengamankan jalannya pemilukada tahun ini. Namun, jika tim advokasi SUFI tetap melanjutkan gugatan, itu merupakan haknya, tetapi alangkah lebih baik mundur sebelum semuanya menjadi boomerang.

0 komentar:

Posting Komentar