1. Dari bukti yang diajukan si HULAIN,50 persennya bukti yang diajukan dalam gugatan tidak disertai BUKTI FISIK!!!, si Hakim lalu nanya, mana bukti fisiknya kok ga da, hanya sekedar bukti2 yang anda tuliskan dalam gugatan, tapi bukti fisiknya ga da, si HULAIN jawab : iya pak hakim, ni sedang dalam perjalanan dari Lombok
Tu bukti dibawa naik cidomo ya pak HULAIN????? hhahahahaha....sudah hampir 2 minggu ga nyampai2....
2. Saksi anggota PPS, yang dituduh tidak memberikan c1 membantah keras dan menunjukan seluruh bukti berupa tanda terima penerimaan dokumen Pleno di PPS, dan setelah dikonfrontir oleh hakim kepada saksi Herman Rosidi yang menuduh tidak menerima, akhirnya mengakui tanda tangannya dalam semua dokumen bukti yang dibuktikan oleh saksi dari anggota PPS, Hakim sempat marah, dan berdoa siapa saja yang berbohong akan segera ditindak karena memberikan keterangan palsu dibawah sumpah
Komentar : "Ditindak langsung aja pak hakim, biar hukumannya dunia akhirat"
pak hakim juga bertanya, apakah hasil PPK berubah setelah dibawa ke kabupaten bu? eh si ibu zohriatun tidak tahu hasil PPKnya berapa, hakim nanya lagi, emang ibu ga nyatet hasilnya walaupun tidak punya hasil pleno PPK? si ibu malah bilang tidak tahu,
5. Saksi PPK di sembelia, waktu pleno semua hadir pak hakim, tidak ada yang tidak, tapi masa kita disuruh menghitung ulang surat suara di Desa dara kunci, semua data yang dimiliki saksi, panwas, PPS semuanya sama pak, cuma no.3 aja yang beda hasilnya, kami menawarkan membuka kotak untuk melihat hasil pleno desa Dara kunci, eh meraka tidak mau, mereka tetap mau minta hitung ulang surat suara. Karena itu kami tidak kabulkan permintaannya pak. Semua barang bukti kemudian lengkap diserahkan kepada pak hakim.
" masa sih yang lain sama, kok cuma no.3 aja yang beda....ni nih namanya ANEEEH BIN AJAAAIIIIIBBBBBB"
7. Saksi SUFI sebagai kordes di Desa Keluncing Terara, dari 10 TPS hanya punya Form C1 di TPS tempatnya SUFI menang, di 9 TPS yang lain katanya saksi tidak dapat, setelah ditanya di 9 TPS tu SUFI kalaaaaah......
8.Saksi SUFI yang diberikan uang 20 ribu diterara bilang kalau dikasi uang sama temennya, terus pak hakim nanya : abis dikasi uang kamu disuruh pilih no.1 gtu? si saksi bilang : waktu dikasi uang dia cuma pesen, besok senin INGAT no.1 ya....pak hakim jadi bingung, kan kamu cuma disuruh ingat bukan disuruh coblos, bisa aja kan pas di TPS tetap ingat, tapi kamu coblos yang lain??? Saksi tetep bilang, tapi saya tetap coblos no.1 pak hakim....terus ada yang lain dikasi uang seperti anda? si saksi bilang, nah tidak tahu pak hakim...udah lapor ke Panwas??? saksi bilang ndak pak hakim, saya lapornya sama ketua remaja "wkwkwkwkwkwkkk.......lucu deeeh masnya"....
# yang namanya pelanggaran money politic masiive tu menyeluruh mas diseluruh kecamatan dengan jumlah yang besar dan merata, kalau cuma 1 yang dikasi kayak anda, dimana letak pelanggaran TSMnya (terstruktur, sistematis dan masive), hadeeeh kok saksi amaq CUPI ndak ada berkualitas yah...
Itulah beberapa poin pentingnya, sidang terakhir hari senin 10 Juni 2013, tinggal memeriksa saksi SUFI yg tinggal beberapa ekor, ya skitar 5 ekor, dan seluruh bukti dan saksi hakim menyatakan sudah cukup, tnggal agenda besok selain pemeriksaan, adalah mendengarkan kesimpulan.
INSYALLAH, HAQQUL YAQIN GUGATAN DITOLAK, Jika melihat dari sidang2 ini....
HIDUP ALKHAEEEEER....!!! Saksi2 SUFI BERTOBATLAH SEGERA!!!
Laporan ini telah disampaikan kepada masyarakat pukul 17.30 WITA melalui forum resmi alkhaer di Facebook :























